REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta melalui surat yang ia teken tertanggal 23 Mei 2017. Pengunduran diri Basuki sebagai gubernur DKI dilakukan sehari pasca-keputusannya mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun perkara penodaan agama yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku hingga saat ini belum menerima surat tembusan yang kabarnya ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo tersebut.
"Oh iya, tapi saya belum terima resminya. Tidak tahu (kalau pak Presiden sudah terima)," kata Mendagri kepada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/5).
Tjahjo pun mengatakan, dengan ditekennya surat pengunduran diri tersebut maka Presiden dapat memberhentikan Basuki secara tetap. Sebagai gantinya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta definitif menggantikan Basuki.
Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa upaya banding tersebut benar-benar tidak dilakukan. Hal ini karena diketahui masih ada upaya banding yang dilakukan pihak kejaksaan. Karenanya, pemerintah akan terlebih dahulu menunggu salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memastikan tidak ada upaya hukum yang diajukan baik kejaksaan maupun pihak Ahok.