REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN –Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menginstruksikan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di kota itu untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadahan 1438 Hijriah. Instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. “Saya minta kepada penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan," katanya, Rabu (24/5).
Surat Edaran itu dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Junto Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat (1). Dalam perda itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.
Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan, kata dia, meliputi diskotek, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, kecuali pusat permainan anak-anak, dan taman rekreasi keluarga. Larangan juga berlaku untuk lokasi karaoke, pertunjukan musik (live music), bar, pub, spa, dan panti pijat.
Jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klab malam, pub, live music, karaoke umum dan keluarga, panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap), spa dan bar/rumah minum, diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai pada 14 Mei sampai 26 Juni 2017. Kemudian jenis usaha rumah billiar mau pun usaha arena permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dan keluarga dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku dari tanggal 25 Mei sampai 26 Juni 2017.
Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan (food court), Dzulmi menegaskan, tidak membenarkan menyelenggarakan pertunjukan musik dengan volume keras. Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari selama bulan Ramadhan. “Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan.”