REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) tidak mempunyai legitimasi untuk tetap mengajukan banding dalam kasus penistaan agama. Itu setelah Ahok memutuskan untuk mencabut proses bandingnya.
"Banding Jaksa sudah tak punya legitimasi, karen terdakwa sendiri sudah menerima putusan," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).
Fickar melanjutkan, jika JPU tidak juga mencabut banding yang diajukannya, maka itu merupakan suatu keanehan. Bahkan menurutnya, patut dicurigai banding yang diajukan jaksa mempunyai agenda lain yang bersifat politis.
"kalau banding jaksa tak dicabut, perkara jalan terus, ini keanehan pada sikap Jaksa. Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis," terang Fickar.
Sebelumnya, Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis dirinya bersalah atas penodaan agama dengan dua tahun penjara. Pembacaan surat yang berisi pencabutan banding tersebut dilakukan oleh Istri Ahok, Veronica Tan pada Selasa (23/5).