REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, pencabutan banding yang dilakukan Ahok adalah untuk mempermudah dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebab, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA.
Selain mengajukan PK, menurutnya Ahok masih memiliki senjata hukum lain yang mungkin digunakannya. Senjata hukum yang dimaksud adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Tetapi, menurutnya, kecil kemungkinan jika pencabutan banding yang dilakukan Ahok adalah demi mendapatkan remisi. "Kecil kemungkinan Ahok membatalkan banding demi mendapat remisi. Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).
Fickar menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim. Dalam kasus ini, kata Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.
"Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," ucap Fickar.
Sebelumnya, Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis dirinya bersalah atas penodaan agama dengan dua tahun penjara. Pembacaan surat yang berisi pencabutan banding tersebut dilakukan oleh Istri Ahok, Veronica Tan pada Selasa (23/5).