Kamis 25 May 2017 11:52 WIB

Satu Spa di Bandung Disegel karena Langgar Jam Operasional

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Israr Itah
Tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bersama Satuan Polisi Pamong‎ Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel tempat spa di Jalan Kebon Jati, Kota Bandung, Rabu (24/5) malam.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edward Parlindungan, spa My Place yang merupakan salah satu fasilitas di Hotel Ginno Feruci‎ tersebut telah melanggar peraturan.

"Kedapatan masih beroperasi ‎pada Rabu tanggal 24 Mei pukul 22.00 WIB," ujar Edward kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (25/5).

Menurut Edward, spa termasuk dalam kategori tempat hiburan yang telah dilarang beroperasi terhitung tanggal 24 Mei 2017 hingga 27 Juni 2017 untuk menyambut bulan Ramadhan. Hal itu, telah disampaikan melalui edaran bahwa setiap tempat hiburan sudah harus menghentikan kegiatannya sejak Rabu (24/5) pukul 18.00 WIB.

Edward mengatakan pada Rabu malam pihaknya menggelar operasi untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Namun ternyata, berdasarkan laporan dari warga, spa My Place ke‎dapatan masih beroperasi.

 "Kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung untuk penyegelan," katanya.

Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, ada tempat-tempat hiburan yang tak boleh beroperasi.

 "Standar itu mah setiap tahun," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement