REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5) malam.
Penyelesaian revisi UU Antiterorisme ini diperlukan agar aparat hukum memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan aksi terorisme. “Pemerintah akan segera bersama-sama karena ini sebuah masalah yang mendesak melihat kejadian kemarin sehingga tadi sudah memerintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan (revisi) UU Antiterorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak. Utamanya dalam mencegah saya kira itu,” ujar Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Ia melanjutkan, masalah terorisme sudah menjadi persoalan di berbagai negara dan dunia. Menurut dia, bahkan negara lain sudah memiliki UU Antiterorisme ini sehingga memudahkan aparat hukum untuk melakukan berbagai pencegahan.
Jokowi menilai, pencegahan menjadi upaya yang penting untuk mengantisipasi terjadinya kembali serangan-serangan bom bunuh diri di Tanah Air. “Kalau kita lihat negara yang lain ini memiliki undang-undang ini, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan sebelumnya. Artinya pencegahan. Oleh sebab itu, negara kita kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan (revisi) Undang-Undang Antiterorisme,” jelasnya.