REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Negara Australia, Schapelle Leigh Corby diwajibkan melapor terakhir ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali sebelum tanggal 27 Mei 2017 atau sebelum mendapatkan bebas bersyarat dari Indonesia.
"Corby sudah wajib melapor ke Kejari setiap bulan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadirannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Corby slalu datang wajib lapor rutin ke Kejari setiap bulan dan untuk bulan Mei Corby belum melapor. "Mungkin hari ini atau hari Jumat (26/5)," ujarnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga Corby di Bali agar segera melapor ke Kejari Denpasar. Jika Corby tidak datang sesuai aturan maka Kejari Denpasar akan membuat laporan ke Kemenkumham. "Nantinya Kemenkumham akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Corby terseret ke meja hijau karena ditemukan membawa 4,2 kilogram Mariyuana melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004. Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 dan kemudian harus menjalani pemeriksaan, dan petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap warga asal Australia tersebut.
Namun, Corby justru mendapat pemotongan masa hukuman setelah melalui proses grasi, remisi dan pembebasan bersyarat sehingga wanita asal Australia itu hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.