REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat, Kamis (26/5), mengesahkan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan serangkaian sanksi baru terhadap Iran.
Sanksi baru dikeluarkan terkait pengembangan peluru kendali balistik, dukungan kepada kelompok-kelompok garis keras, alih persenjataan serta pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dituding dilakukan Iran.
Melalui hasil pemungutan suara 18-3, RUU disahkan, yang membuka jalan untuk dipertimbangkan di tingkat Senat.
Para anggota parlemen yang mendukung RUU itu mengatakan mereka tidak melihat bahwa pengesahan akan melanggar persyaratan perjanjian nuklir internasional dengan Iran, yang dicapai pada 2015.