Jumat 26 May 2017 05:40 WIB

Komite Senat AS Sahkan RUU Sanksi Baru Terhadap Iran

Red: Yudha Manggala P Putra
Sebuah foto yang mengilustrasikan peluncuran misil militer Iran di kota Bushehr, pada akhir Desember 2016. Pemerintah AS baru saja menjatuhkan sanksi kepada Iran atas dugaan kepemilikan misil yang bisa membawa senjata nuklir.
Foto: Amir Kholousi, ISNA via AP
Sebuah foto yang mengilustrasikan peluncuran misil militer Iran di kota Bushehr, pada akhir Desember 2016. Pemerintah AS baru saja menjatuhkan sanksi kepada Iran atas dugaan kepemilikan misil yang bisa membawa senjata nuklir.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat, Kamis (26/5), mengesahkan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan serangkaian sanksi baru terhadap Iran.

Sanksi baru dikeluarkan terkait pengembangan peluru kendali balistik, dukungan kepada kelompok-kelompok garis keras, alih persenjataan serta pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dituding dilakukan Iran.

Melalui hasil pemungutan suara 18-3, RUU disahkan, yang membuka jalan untuk dipertimbangkan di tingkat Senat.

Para anggota parlemen yang mendukung RUU itu mengatakan mereka tidak melihat bahwa pengesahan akan melanggar persyaratan perjanjian nuklir internasional dengan Iran, yang dicapai pada 2015.