Jumat 26 May 2017 05:40 WIB

Komite Senat AS Sahkan RUU Sanksi Baru Terhadap Iran

Sebuah foto yang mengilustrasikan peluncuran misil militer Iran di kota Bushehr, pada akhir Desember 2016. Pemerintah AS baru saja menjatuhkan sanksi kepada Iran atas dugaan kepemilikan misil yang bisa membawa senjata nuklir.
Foto: Amir Kholousi, ISNA via AP
Sebuah foto yang mengilustrasikan peluncuran misil militer Iran di kota Bushehr, pada akhir Desember 2016. Pemerintah AS baru saja menjatuhkan sanksi kepada Iran atas dugaan kepemilikan misil yang bisa membawa senjata nuklir.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat, Kamis (26/5), mengesahkan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan serangkaian sanksi baru terhadap Iran.

Sanksi baru dikeluarkan terkait pengembangan peluru kendali balistik, dukungan kepada kelompok-kelompok garis keras, alih persenjataan serta pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dituding dilakukan Iran.

Melalui hasil pemungutan suara 18-3, RUU disahkan, yang membuka jalan untuk dipertimbangkan di tingkat Senat.

Para anggota parlemen yang mendukung RUU itu mengatakan mereka tidak melihat bahwa pengesahan akan melanggar persyaratan perjanjian nuklir internasional dengan Iran, yang dicapai pada 2015.

Untuk dapat disahkan sebagai hukum, undang-undang harus mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Donald Trump terlebih dahulu.

Baik kalangan Republik maupun Demokrat sebelumnya memperlihatkan ketidaksabaran untuk menanggapi pengembangan rudal balistik dan kegiatan Iran lainnya.

Namun, komite hubungan luar negeri menunggu untuk memajukan RUU itu sampai Iran menyelesaikan proses pemilihan pada Jumat. Dalam pemilihan itu, Hassan Rouhani terpilih kembali sebagai presiden dengan meraih 57 persen suara.

Rouhani mendobrak kebiasaan dengan melakukan pembicaraan langsung dengan Amerika Serikat dan mencapai kesepakatan untuk mengekang program nuklir Iran sebagai imbalan atas pelonggaran sanksi ekonomi yang dihadapinya.

Trump telah melayangkan kecaman terhadap kesepakatan tersebut, yang ditentang oleh semua anggota Partai Republik di Kongre dan sejumlah anggota asal Demokrat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement