REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat, Kamis (26/5), mengesahkan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan serangkaian sanksi baru terhadap Iran.
Sanksi baru dikeluarkan terkait pengembangan peluru kendali balistik, dukungan kepada kelompok-kelompok garis keras, alih persenjataan serta pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dituding dilakukan Iran.
Melalui hasil pemungutan suara 18-3, RUU disahkan, yang membuka jalan untuk dipertimbangkan di tingkat Senat.
Para anggota parlemen yang mendukung RUU itu mengatakan mereka tidak melihat bahwa pengesahan akan melanggar persyaratan perjanjian nuklir internasional dengan Iran, yang dicapai pada 2015.
Untuk dapat disahkan sebagai hukum, undang-undang harus mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Donald Trump terlebih dahulu.
Baik kalangan Republik maupun Demokrat sebelumnya memperlihatkan ketidaksabaran untuk menanggapi pengembangan rudal balistik dan kegiatan Iran lainnya.
Namun, komite hubungan luar negeri menunggu untuk memajukan RUU itu sampai Iran menyelesaikan proses pemilihan pada Jumat. Dalam pemilihan itu, Hassan Rouhani terpilih kembali sebagai presiden dengan meraih 57 persen suara.
Rouhani mendobrak kebiasaan dengan melakukan pembicaraan langsung dengan Amerika Serikat dan mencapai kesepakatan untuk mengekang program nuklir Iran sebagai imbalan atas pelonggaran sanksi ekonomi yang dihadapinya.
Trump telah melayangkan kecaman terhadap kesepakatan tersebut, yang ditentang oleh semua anggota Partai Republik di Kongre dan sejumlah anggota asal Demokrat.