REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengumuman resmi terkait pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta menunggu hasil rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.
Hasil rapat tersebut nantinya dibawa oleh pihak Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan kepada presiden RI. Setelah itu, presiden membuat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Basuki alias Ahok itu.
"Makanya dengan ditahan, dia sudah menerima. Maka dari itu DPRD buat sidang paripurna, dasar keputusan paripurna ke Mendagri, Mendagri sampaikan ke Pak Presiden untuk mengajukan Keppres pemberhentian sehingga dengan itu dikeluarkan Keppres baru untuk gubernur definitif sampai bulan Oktober," tutur dia saat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5).
Dengan demikian, yang menggantikan Ahok adalah wakilnya, Djarot Saiful Hidayat yang kini menjadi Plt gubernur DKI Jakarta. Dalam kondisi ini tidak ada wakil gubernur hingga Oktober nanti sebagai waktu pergantian kepemimpinan gubernur DKI Jakarta.
Menurut Tjahjo, pekan depan DPRD DKI Jakarta akan melakukam rapat paripurna untuk membicarakan soal pemberhentian Ahok. "Saya sudah kontak ketua DPRD, saya kira dalam pekan depan. Ini sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkrah," tutur dia.
Jika Juni nanti Djarot menjadi gubernur definitif, maka berikutnya yakni mempersiapkan perubahan anggaran termasuk beberapa janji kampanye pasangan terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Sehingga programnya pun terintegrasi. "Supaya terintegrasi dalam penyusunan anggarannya," kata dia.
Baca juga: Uang Operasional yang Dikembalikan Ahok Masuk Kas Daerah