REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLT Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta karena pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 23 Mei lalu. Namun, sebelum proses pelantikan, DPRD DKI Jakarta masih akan lakukan rapat istimewa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menjelaskan aturan tentang pelantikan Gubernur DKI Jakarta apabila ada yang mengundurkan diri. "Dalam Undang-Undang (UU) ada tiga hal yang menjelaskan dalam pelantikan Wakil Gubernur menjadi Gubernur, yakni karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan," kata dia.
Ahok mengundurkan diri, sehingga ada kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut, sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri. Karena itu, ada waktu yang dibatasi, bila dalam 10 hari DPD tidak melakukan itu, Kemendagri bisa ambil alih.
"Kami berfikir bahwa Senin kita bamus, Selasa kita lakukan paripurna, menyerahkan surat juga Selasa. Butuh waktu sekitar satu minggu. Jadi, paling pekan depan sudah bisa dilantik, tergantung jadwal Presiden. Karena pelantikan akan dilakukan oleh Pak Presiden, jadi tergantung beliau," jelas Taufik saat ditemui dalam konferensi pers, Jumat (26/5) siang.
Terkait status jabatannya, Djarot kini masih jalani tugasnya, dan mengadakan acara silaturahim dengan Kemendagri, DPRD DKI Jakarta, dan Bappeda jelang Ramadhan 2017. "Momentum ini menjadi sangat penting. Agar kita dapat penjelasan lengkap, sehingga tidak ada perbedaan persepsi diantara kita semua dalam penyusunan RAPBK 2018, sekarang sudah pada tahap RKPD dan RPJMD," kata Djarot dalam pidatonya.