REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan sejumlah inovasi dalam layanan pajak kendaraan. Hasilnya jumlah penunggak pajak kendaraan mulai mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Sejumlah inovasi dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Polda Jabar sudah membuahkan hasil,’’ kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan selepas meresmikan pembangunan gedung Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Jumat (16/5).
Awalnya ujar Aher jumlah penunggak pajak kendaraan di Jabar mencapai sekitar 4 juta. Namun kata dia jumlah tersebut diperkirakan mengalami penurunan hingga mencapai sekitar 2 juta lagi.
Aher mengungkapkan, penurunan ini didasarkan hasil analisa sekitar satu juta unit kendaraan tercatat tapi kendaraan sudah tidak ada atau rusak atau hilang. Sementara itu kata dia ada kendaraan yang belum bayar pajak karena wajib pajak malas membayar pajak.
"Klasifikasi terakhir ini yang menjadi sasaran inovasi seperti program e-samsat,’’ ujar Aher.
Wajib pajak yang mempunyai tabungan dan ATM bisa membayar pajak kendaraan di mesin ATM. Program e-samsat ini lanjut Aher cukup berpengaruh besar terhadap peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan. Contohnya lanjut dia pada semester dua 2016 lalu tercatat pendapatan dari pajak kendaraan hampir Rp 400 miliar atau tepatnya Rp 393 miliar.
Raihan ini kata Aher merupakan hasil inovasi program e-samsat. Saat ini pun sambung dia pemerintah telah meluncurkan inovasi lainnya yakni sistem informasi pajak online (Sipolin) yang merupakan hasil pengembangan e-samsat.
Aher menerangkan, proses pembayaran pajak saat ini bisa menggunakan perangkat handphone android. Warga lanjut dia hanya tinggal mengunduh aplikasi Sipolin melalui handphone androidnya. Akibatnya terang dia masyarakat bisa membayar pajak sambil tiduran dan minum kopi di rumah.
Selain e-samsat dan Sipolin ujar Aher, ada sejumlah inovasi lainnya yang sudah diluncurkan dalam menekan tunggakan pajak. Di antaranya samsat keliling, samsat outlet di mall atau pusat perbelanjaan dan samsat gendong untuk menjangkau ke desa terpencil. "Segala kemudahan ini harus dimanfaatkan warga dan tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak,’’ kata dia.