MUI akan Pantau Tayangan Media Massa Selama Ramadhan

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini

Jumat 26 May 2017 15:31 WIB

ilustrasi Ramadhan Foto: AP/Emilio Morenatti ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pemantauan terhadap tayangan media massa elektronik ataupun media cetak, khususnya yang bermuatan pornografi ataupun pornoaksi. Upaya ini dilakukan MUI untuk menjaga akhlak bangsa, khususnya selama bulan Ramadhan.

"MUI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggungjawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan saat menyampaikan tausyiah di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Amirsyah mengatatakan, terkait pemantauan tayangan media masaa tersebut MUI juga akan melibatkan masyarakat. Menurut dia, masyarakat juga bisa terlibat dengan cara mengirim tanggapan atau komentar tentang konten siaran televisi melalui email [email protected] dan [email protected].

"Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.Tim pemantau MUI akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak," ucapnya.

MUI juga akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaram Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan. Menurut Amirsyah, KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi. "Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara, 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri," katanya.

Ia mengatakan, MUI menyampaikan apresiasi kepada stasiun televisi dan radio yang telah mempersiapkan berbagai acara siaran Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq aI-karimah sehingga tercipta situasi Ramadhan yang khusyuk dan khidmat.

Kendati demikian, MUI tetap mengimbau agar berbagai media masa seperti televisi, radio, dam media cetak tidak menyiarkan tayangan, siaran, publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, bermuatan ramalan, kekerasan fisik dan psikis, lawakan berlebihan atau konyol, serta cara berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlakul karimah.

"Sesuai kewenangan KPI jika ditemukan pelanggaran baik aspek etika penyiaran atauapun ketentuan perundangan-undangan tentu sepenuhnya kewenangan KPI untuk memberikan sanksi-sanksi. Tinggal bagaimana pelaksanaan aturan itu," ujarnya.

Terpopuler