REPUBLIKA.CO.ID ,JAKARTA -- Sebanyak 126 orang yang tertangkap pesta gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dipulangkan setelah diperiksa selama 24 jam. Polisi menyebut Undang-Undang Pornografi tidak bisa menjerat 126 orang tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan tidak bisa menjerat 126 orang tersebut lantaran melihat dari perannya. Mereka dinilai hanya sebagai pengunjung sehingga undang-undang belum menjangkaunya.
"Kan dilihat peran mereka, sebagian besar hanya pengunjung," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Hal senada juga diungkapkan oleh KasubBag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono yang menyatakan bahwa undang-undang belum kuat. "Karena kan UU belum begitu kuat," ujar Sungkono
Untuk diketahui 10 tersangka dalam kasus tersebut telah dijerat dengan pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun.
Adapun 10 orang tersebut di antaranya Nandez (27 tahun), Dendi Padma Putranta (27 tahun), Christian Daniel Kaihatu (40 tahun) dan Restu Andry. Kemudian Bagas Yudistira (20 tahun), Syarif Akbar (29 tahun), Roni (30 tahun), Tommy Timothy (28 tahun), Aries Suhandi (41 tahun), dan Steven Handoko (25 tahun).