Jumat 26 May 2017 17:54 WIB

Tujuh Anggota Geng Motor Cirebon Diganjar Penjara Seumur Hidup

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak tujuh anggota geng motor yang terlibat kasus penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap dua orang remaja yang merupakan pasangan kekasih di Kota Cirebon, MR dan VN, divonis hukuman seumur hidup, Jumat (26/5). Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

 

Adapun tujuh terdakwa itu, yakni Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21) dan Supriyanto (20). Dalam persidangan itu, berkas mereka dibagi dua. Berkas pertama untuk terdakwa Eko Ramadhani (27) dan Rivaldi Aditiya Wardana (21), sedangkan berkas kedua untuk terdakwa Supriyanto (20), Sudirman (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23) dan Eka Sandi (24).

 

"Menyatakan terdakwa divonis hukuman seumur hidup,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Suharno saat membaca amar putusan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Cirebon.

 

Dalam persidangan, majelis hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 mengenai pencabulan anak terbukti dilakukan oleh ketujuh terdakwa.

 

Sementara itu, pada proses persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti ada pemufakatan bersama sebelum melakukan aksi. Majelis hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.

 

Adapun yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan mereka dianggap membahayakan dan menyebabkan keresahan di masyarakat, sadis, tidak berprikemanusiaan dan menyebabkan penderitaan pada keluarga korban. Selain itu, selama persidangan, para terdakwa berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan.

 

"Hal yang meringankan terdakwa masih muda,’’ kata Suharno.

 

Atas vonis tersebut, para terdakwa anggota geng motor sepakat melakukan banding. Tim pengacara terdakwa juga akan segera mengurus proses banding sesuai prosedur yang sudah ditentukan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

 

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (12/5) silam, tim JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement