REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani terkait penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam aksi Bela Islam Jilid II, 4 November 2016 dari penyidik Polda Metro Jaya. "Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (26/5).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut. Berkas itu nantinya oleh penuntut umum akan menyikapinya apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum. "Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.
Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri sandono, Sru Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari. Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."