Jumat 26 May 2017 23:18 WIB

RUU Antiterorisme Ditargetkan Rampung Masa Sidang Ini

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga masa sidang kelima tahun 2016-2017 Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme belum juga rampung. Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) antiterorisme, Arsul Sani mengaku sebenarnya tidak ada kendala apa-apa yang membuat RUU tersebut belum dapat diselesaikan. 

Namun Arsul mengatakan bukan tanpa alasan RUU tersebut tidak selesai tepat waktu. Selain itu kata Arsul, RUU Terorisme ini juga mengakomodir masukan dan aspirasi masyarakat yang banyak disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kemudian masukan itu menjadi bahan pertimbangan pihaknya dalam menyusun RUU antiterorisme. Sehingga, kata Arsul, banyak sudut pandang dengan sendirinya.

"Tidak ada kendala, hanya masukan dan aspirasi masyarakat juga banyak yang disampaikan kepada DPR RI sehingga memang menjdi bahan pertimbangan," jelas Anggota Komisi III DPR RI saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/5).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui ada beberapa pasal yang  rumit serta menuai pro kontra, dan menjadi salah satu faktor RUU ini belum terselesaikan. Di antaranya terkait definisi terorisme, kemudian juga perihal jangka waktu penangkapan dan penahanan. 

Namun sampai saat sudah ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah dibahas, contohnya pasal yang menyangkut pidana materil. "Pasal yang cukup rumit itu terkait definisi terorisme, jangka waktu penangkapan dan penahanan," tambahnya.

Walaupun demikian, pihaknya menargetkan pada masa sidang ini RUU antiterorisme sudah rampung dan segera disahkan. Apalagi RUU antirorisme ini sudah mengalami perpanjangan masa pembahasan RUU. "Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam masa sidang ini," tutup Arsul. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement