REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Keuangan Negara menyayangkan adanya penangkapan auditor utama Keuangan Negara III BPK RI yang diduga terkait kenaikan status dari WDP ke WTP di Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dua auditor yang diamankan KPK adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Plt Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III Ali Sadli.
"Kita patut menyayangkan hal itu (OTT). Apalagi yang ditangkap KPK adalah pejabat Eselon I yang semestinya menjadi teladan para auditor," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republikaco.id, Sabtu (27/5).
Menurutnya, peristiwa itu merupakan fenomena yang menjadi pukulan dan evaluasi internal bagi lembaga auditif BPK RI. Khususnya, dalam menegakkan akuntabilitas sesuai prinsip independensi, integritas dan profesional.
Prasetyo mengusulkan, apabila OTT KPK itu terkait dengan peningkatan opini laporan keuangan Kemendes PDTT, maka memungkinkan untuk ditinjau ulang. Sebelumnya, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2014 dan 2015 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pusat Kajian Keuangan Negara, ia melanjutkan, merekomendasikan agar pimpinan BPK RI segera melakukan sidang badan pimpinan untuk membahas dan memberi keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait fenomena OTT. BPK juga diminta mengevaluasi opini WTP yang diberikan kepada Kemendes PDTT.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi BPK RI untuk tidak henti-hentinya melakukan pembenahan internal. Termasuk ke depan e-audit harus segera diterapkan untuk memperkuat integritas auditor," tutur Prasetyo.