Sabtu 27 May 2017 11:42 WIB

Lahannya Dijadikan Tempat Prostitusi, Angkasa Pura II Dukung Penertiban Kali Perancis

Lahan milik Angkasa Pura II (Ilustrasi)
Lahan milik Angkasa Pura II (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura (Persero) II melalui Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mendukung upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk memberantas minuman keras dan prostitusi serta bangunan liar tanpa izin di sepanjang kali Perancis.

"Kami mendukung penuh penertiban bangunan liar di lahan milik PT Angkasa Pura II. Sebab selain melanggar Peraturan Daerah, juga dengan adanya bangunan liar tersebut dapat menganggu evakuasi jika ada peristiwa kegawatdaruratan," ujar Surahmat, Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, dalam keterangan resminya, Sabtu.

Pada hari Jumat (26/5), Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota serta Kodim 0506 Tangerang telah menertibkan puluhan bangunan lokalisasi prostitusi dan penjualan minuman keras di sepanjang Kali Perancis, Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Sebagian warga mendirikan bangunan tanpa izin di pinggir Kali Perancis yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II.

Surahmat menjelaskan, dalam kondisi gawat darurat, pilot akan memilih melakukan emergency landing di laut ketimbang di darat. 

Untuk itu, Kali Perancis sangat diperlukan sebagai akses untuk petugas Bandara dan SAR yang menggunakan speed boat guna melakukan penyelamatan secara cepat. "Revitalisasi Kali Perancis sangat penting demi kelancaran evakuasi saat terjadi pendaratan darurat," tuturnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, terdapat 21 bangunan liar yang didirikan oleh 17 orang. 

Warga tersebut mempergunakan lahan milik PT Angkasa Pura II untuk melakukan kegiatan yang jelas melanggar Peraturan Perda. Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan dari hasil razia, lebih dari 200 minuman beralkohol dan 21 wanita malam terjaring. Mereka jelas melanggar Peraturan Darah," jelas Mumung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement