Sabtu 27 May 2017 12:56 WIB

Soal Pesta Seks Gay, Aktivis LGBT Kembali Protes Sikap Polisi

Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBTl) Kupang, Nusa Tenggara Timur Deni Sailana berharap aparat kepolisian dan seluruh komponen anak bangsa tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada kelompok minoritas gender di tengah masyarakat.

"Kelompok minoritas adalah juga manusia yang memiliki hak hidup dan menjalin relasi sosial dengan masyarakat lainnya. Karena itu janganlah diperlakukan secara tidak adil," kata Deni di Kupang, Sabtu.

Dia mengatakan, hal itu menjawab sejumlah kejadian yang menimpa para kelompok minoritas gender itu. Teranyar penggerebekan aparat kepolisian Metro Jakarta Timur terhadap 141 pria yang melakukan pesta seks bertajuk 'The Wild One', Ahad 21 Mei lalu.

Sebagai aktivis yang setiap hari menebar perlindungan dan mengawal hak para kelompok minoritas identitas gender dan seksual itu menilai perlakuan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur tidak manusiawi.

"Bagaimana tidak mereka (para tertangkap) digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Ini sangat tidak manusiawi," katanya.

Selaku aktivis lembaga swadaya masyarakat pemerhati kelompok minoritas identitas gender menyayangkan dan mengecam tindakan kesewenang-wenangan polisi itu. Ada tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas gender dan seksual dalam kasus penangkapan ratusan pengunjung serta staf 'Atlantis Gym' dan Sauna atas dugaan prostitusi gay.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia menganut asas 'praduga tidak bersalah'. Maka seharusnya perlakuan aparat terhadap kelompok itu tidak dilakukan sejahat itu dengan menelanjangi para tertangkap.

Baca juga,  Ini Ruangan Pesta Seks Gay di Kelapa Gading dari Bilik Sampai Jeruji Besi.

Dia menjelaskan, dalam proses yang terjadi saat penggerebekan oleh petugas, para 141 tertangkap disangkakan melakukan prostitusi gay. Namun demikian tidak ada undang-undang yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut.

"Namun polisi menyampaikan mereka diduga melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Hasilnya 141 orang tersebut digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement