Sabtu 27 May 2017 17:17 WIB

Pelaku Usaha yang Menimbun Barang Melanggar HAM

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ani Nursalikah
Penimbunan cabai.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penimbunan cabai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Azkar Ahsinin mengatakan segala bentuk spekulasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut dikatakan Azkar sebagai bentuk dukungan sikap Kemendag penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan.

“Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” jelasnya, pada Sabtu (27/5).

Azkar mengatakan, mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 Juni 2011. Menurut Azkar, para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab menghormati HAM.

“Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan. Adapun penangkapan pada sejumlah penimbun yang tertangkap sebelum bulan puasa di beberapa daerah mendapat sanksi tegas dari pemerintah.

“Spekulan jangan berani coba-coba tahun ini. Kami akan tindak tegas. Jika ada penimbunan akan kami tangkap. Akan kami buat dia miskin dan akan berhadapan dengan kasus hukum,” ujar Mendag.

Salah satu kasus penimbunan yang perusahaannya telah dicabut izin usahanya oleh Mendag adalah PT Tunas Perkasa Indonesia di Merunda pada Rabu (17/5) lalu yang tertangkap menimbun 182 ton bawang putih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement