REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan menelusuri data tambahan pemilih, yang mencapai sekitar 40 ribu orang. "Apakah itu benar atau tidak, harus ditelusuri. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan disalahkan," kata Komisioner KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin di Tanjungpinang, Sabtu (27/5).
Ia mengatakan jumlah pemilih di Tanjungpinang pada Pilkada Provinsi Kepulauan Riau pada 2015 sekitar 147 ribu orang. Oleh karena itu, lanjutnya, penambahan pemilih sebanyak 40 ribu orang dalam waktu kurang dari dua tahun itu patut ditelusuri lebih mendalam, sehingga tidak menimbulkan publik tidak memberi penilaian negatif.
Menurut dia, penelusuran terhadap penambahan pemilih tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya konflik politik menjelang hingga setelah pemungutan suara. Tahapan daftar pemilih tetap adalah salah satu tahapan yang perlu dilaksanakan secara maksimal karena potensial menimbulkan konflik. "Apakah orangnya ada atau tidak, kami tidak mengetahuinya. Nanti akan terbukti saat dilaksanakan tahapan verifikasi data pemilih sementara dan tetap," ujarnya.
KPU Tanjungpinang, menurut dia, sudah meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menelusuri data penduduk sehingga diketahui apakah data dari Kemendagri itu benar atau tidak. "Peran dinas terkait sangat besar dalam menelusurinya. Data mereka adalah sumber data awal dalam melaksanakan tahapan daftar pemilih sementara," ujar Yusuf.
KPU Tanjungpinang berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan perekaman KTP elektronik. Jika sebanyak 40 ribu pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka dapat menimbulkan permasalahan yang besar. "Syarat untuk menggunakan hak pilih, pemilih yang sudah merekam KTP elektronik harus mengantongi surat keterangan yang berfungsi sebagai KTP sementara," ucapnya.
Selain permasalahan itu, Yusuf mengemukakan berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang terjadi penambahan pemilih pemula pada 27 Juni 2018 atau hari pemungutan suara sebanyak 4.700 orang. "Ini permasalahan mudah, mereka dapat diakomodasi, meski belum merekam KTP elektronik. Mereka cukup membawa kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya yang membuktikan identitas kependudukannya sehingga berhak menggunakan hak pilih," katanya.