Sabtu 27 May 2017 21:45 WIB

In Picture: Warga Australia Penyelundup 4,1 Kg Mariyuana, Schapelle Corby Dideportasi

.

Red: Mohamad Amin Madani

Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kanan) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)

Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)

Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kanani) bersama saudaranya, Mercedes Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)

Polisi mengawal iring-iringan kendaraan warga Australia, Schapelle Leigh Corby dan Konsulat Australia saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)

Warga Negara Australia, Mercedes Corby (kedua kiri) berjabat tangan dengan warga menjelang proses deportasi adiknya Schapelle Leigh Corby di Kuta, Bali, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5).

Warga Australia terpidana kasus penyelundupan 4,1 Kg mariyuana tahun 2004 tersebut dideportasi ke negaranya setelah melewati masa bebas bersyarat di Bali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement