Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kanan) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kanani) bersama saudaranya, Mercedes Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
Polisi mengawal iring-iringan kendaraan warga Australia, Schapelle Leigh Corby dan Konsulat Australia saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Negara Australia, Mercedes Corby (kedua kiri) berjabat tangan dengan warga menjelang proses deportasi adiknya Schapelle Leigh Corby di Kuta, Bali, Sabtu (27/5). (FOTO : Antara/Nyoman Budhiana)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kedua kiri) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5).
Warga Australia terpidana kasus penyelundupan 4,1 Kg mariyuana tahun 2004 tersebut dideportasi ke negaranya setelah melewati masa bebas bersyarat di Bali.
Advertisement