REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby telah mendapatkan status bebas murni dan siap meninggalkan Bali menuju negara asalnya, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Ida Bagus Ketut Adnyana di Denpasar, Sabtu (27/5), mengatakan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan. Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki "Ratu Mariyuana" itu pada bulan Mei 2005. Pihak Corby kemudian melakukan upaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikannya grasi selama 5 tahun pada 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun. Pada 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama 9 tahun.
Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia pada hari Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA dengan maskapai penerbangan Virgin Australia. Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.
Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Jalan Ken Arok Denpasar, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media. Corby kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Negeri Kanguru. Corby mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan mulai dari kediamannya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung hingga Bandara Ngurah Rai.