REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Surung Pasaribu mengatakan Schapelle Corby terhitung bebas sejak pukul 00.01 WITA, Sabtu (27/5). Dia dideportasi dari Indonesia setelah melengkapi serangkaian prosedur administrasi di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bali.
"Kami berharap dia tak mengulangi kesalahan sama (menyelundupkan narkoba). Tuhan juga ingin manusia tidak melakukan kesalahan serupa dan kembali ke jalan benar," kata Surung, Sabtu (27/5).
Surung mengatakan pengawalan dan pengamanan yang diterapkan pada Ratu Ganja tersebut sampai ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah permintaan dari perwakilan Pemerintah Australia di Bali. Konsulat Jenderal Australia meminta pemerintah Indonesia menjaga keselamatan warga negaranya hingga sampai ke negara asal.
"Jadi tidak ada yang dispesialkan. Itu semua hanya sebatas tugas," katanya.
Empat unit mobil kepolisian mengawal Corby sejak meninggalkan rumahnya di Kuta menuju Kantor Bapas Bali. Lebih dari 100 personel kepolisian berjaga di hari pembebasan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, tidak ada insiden, atau korban.
Corby terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram pada Oktober 2004 tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara setahun kemudian, namun hanya menjalani sembilan tahun di balik jeruji besi.
Corby kemudian menjalani pembebasan bersyarat selama tiga tahun dengan adiknya, Mercedes sebagai penjamin. Dia juga mendapat remisi dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama lima tahun dari total masa tahanannya.