Sabtu 27 May 2017 21:41 WIB

Pengacara Corby Masih Percaya Kliennya tak Bersalah

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kanan) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warga Australia, Schapelle Leigh Corby (kanan) dikawal petugas Balai Pemasyarakatan dan polisi saat melapor terakhir kali di Balai Pemasyarakatan Denpasar, Sabtu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Erwin Siregar adalah salah satu orang yang dipercaya Schapelle Corby untuk menangani kasus yang menjeratnya karena membawa 4,2 kilogram ganja ke Pulau Dewata Oktober 2004 lalu. Erwin sampai saat ini masih percaya kliennya tak bersalah.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah wawancara ekslusif bersama Fairfax Australia menjelang deportasi Corby, Sabtu (27/5). Corby dalam buku otobiografinya mengatakan Erwin adalah orang baik yang ia percaya untuk membebaskan dan membawanya pulang ke rumah (Australia).

"Saya masih percaya mantan klien saya tak bersalah. Meski demikian, hanya ada dua pihak yang tahu pasti, Corby dan Tuhan," kata Erwin, dilansir dari Cairns Post, Sabtu (27/5).

Erwin mengatakan dia terkejut ketika hakim memvonis Corby dengan 20 tahun penjara pada 2005 lalu. Vonis tersebut dinilainya terlalu berat hanya karena kasus ini menjadi sorotan publik Indonesia dan dunia.

"Jika kasusnya sepi-sepi saja, mungkin dia hanya dihukum empat tahun penjara," kata Erwin.

Erwin mengatakan hukuman atas kejahatan di Indonesia tidak distandardisasi. Pelaku yang terbukti bersalah mengimpor ganja dalam jumlah lebih besar kenyataannya bisa menerima hukuman lebih rendah.

Saat hakim mengindikasikan hukuman mati, Erwin sudah yakin hal itu tak akan terjadi. Ini bisa jadi karena Corby adalah seorang wanita, dan jenis yang diselundupkannya juga bukan kokain atau heroin, melainkan ganja.

Erwin mengaku cukup terkesan atas dukungan pemerintah Australia untuk warganya yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Erwin selama proses peradilan berjalan juga sempat berkirim surat kepada Perdana Menteri Australia, John Howard untuk membantu penanganan kasus Corby.

Dalam bukunya, Corby menulis bahwa pemerintah Australia telah membayar semua biaya pengacara, juga biaya hidup keluarganya selama berada di Indonesia. Jumlahnya mencapai 80 ribu dolar AS. Pemerintah Australia juga membiayai kedatangan empat orang saksi ke Bali.

"Saya senang Corby akhirnya pulang ke rumah. Setidaknya dia bisa melanjutkan sisa hidupnya," kata Erwin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement