Ahad 28 May 2017 04:20 WIB

KPK Tangkap Auditor BPK, ICW: Bukti Opini WTP Bukan Segalanya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas oknum Auditor utama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Jumat (26/5), bukti bahwa tindak pidana korupsi masih berlangsung di lembaga pengawas keuangan negara ini.

Manajer Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menilai walaupun belum ada keterangan resmi KPK terkait apa OTT terhadap Auditor utama BPK ini, tapi menurutnya sangat mungkin ini terkait dengan status opini keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Menurutnya bukan rahasia lagi status opini WTP dari BPK selama ini sebagai sarana unjuk prestasi lembaga dan instansi negara. Karena dalam konteks politik, publik masih bisa melihat opini WTP itu masih menjadi kebanggaan sebagai sebuah prestasi. Padahal status WTP itu belum menjadi jaminan bahwa lembaga dan instansi negara tersebut bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.

"Kalau benar terkait pemberian opini, maka ini dari awal ICW sudah menegaskan opini laporan keuangan WTP bukanlah segalanya. Terutama ketika opini WTP ini untuk mencerminkan sebuah lembaga itu bersih atau tidak terkait adanya indikasi korupsi," tegasnya ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (27/5).

Sebab Karena opini WTP itu hanyalah penyajian laporan keuangan, kalau tahu cara penyajian asal sesuai standar pelaporan keuangan negara maka bisa saja WTP. Walaupun substansi dan pelaksanaan kegiatannya carut-marut dan penuh korupsi. "Jadi WTP itu hanya di atas kertas," ujarnya.

Ia mengungkapkan ini bukan kali pertama auditor BPK yang tersangkut masalah korupsi yang ditangani KPK. Ada beberapa kali kasus auditor BPK jadi pesakitan KPK, diantaranya kasus di Bekasi, juga yang terkait opini laporan keuangan WTP.

"Inilah yang menjadi kerentaran selanjutnya dalam pemeriksaan atau pemberian opini tersebut menjadi legitimasi tindak pidana korupsi," ungkap Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement