Ahad 28 May 2017 08:54 WIB

Penahanan Al-Khaththath Diperpanjang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
 Muhmmad Al Khaththath
Foto: dok. Republika
Muhmmad Al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan, penahanan itu mengalami perpanjangan waktu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurut Argo, penyidikan yang dilakukan masih memerlukan waktu lebih lama.

"Penyidik masih menganggap itu masih kurang, dalam penyidikan ini masih perlu waktu tentunya masih diperpanjang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/5).

Polisi belum bisa memastikan sampai kapan penahanan Al-Khaththath berlanjut. Hingga saat ini, Argo menyebutkan, pemberkasan atas kasus yang menimpa Al-Khaththath juga belum diselesaikan. "Sudah tinggal melengkapi pemberkasan," katanya.

Presidium Alumni Aksi 212 terus meminta Polda Metro Jaya agar membebaskan Al-Khaththath menjelang Ramadhan ini. "Agar mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini," kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufi Idrus Sambo, di Manggarai Jaksel, Kamis (25/5) lalu.

Al-Khaththath ditahan atas dugaan makar beberapa waktu lalu. Saat ini Al-Khaththath masih ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok yang juga menjadi tempat terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement