REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan, penahanan itu mengalami perpanjangan waktu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurut Argo, penyidikan yang dilakukan masih memerlukan waktu lebih lama.
"Penyidik masih menganggap itu masih kurang, dalam penyidikan ini masih perlu waktu tentunya masih diperpanjang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/5).
Polisi belum bisa memastikan sampai kapan penahanan Al-Khaththath berlanjut. Hingga saat ini, Argo menyebutkan, pemberkasan atas kasus yang menimpa Al-Khaththath juga belum diselesaikan. "Sudah tinggal melengkapi pemberkasan," katanya.
Presidium Alumni Aksi 212 terus meminta Polda Metro Jaya agar membebaskan Al-Khaththath menjelang Ramadhan ini. "Agar mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini," kata Ketua Presidium Alumni 212 Ansufi Idrus Sambo, di Manggarai Jaksel, Kamis (25/5) lalu.
Al-Khaththath ditahan atas dugaan makar beberapa waktu lalu. Saat ini Al-Khaththath masih ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok yang juga menjadi tempat terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan.