Ahad 28 May 2017 17:38 WIB

Pilkada 2018 akan Gunakan Delapan Aturan Teknis

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelesaikan sejumlah peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Rencananya, ada delapan PKPU yang akan digunakan untuk pedoman aturan teknis pilkada tahun depan.

Kedelapan PKPU tersebut adalah aturan mengenai pemutakhiran data pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. "Kami sedang kebut penyelesaian perbaikan beberapa PKPU. Sebagian besar sudah selesai. Hanya tinggal peraturan pungut hitung yang harus segera diselesaikan," ujar Ilham ketika dihubungi Republika, Ahad (28/5).

Setelah delapan PKPU selesai, KPU akan menggelar uji publik terhadap aturan tersebut. Rencananya, pelaksanaan uji publik dijadwalkan pada 30-31 Mei.

Selanjutnya, KPU akan mulai memaparkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada 14 Juni. Menurut Ilham, tahapan pelaksanaan pilkada akan dimulai pada September 2017. "Dengan demikian sebelum 14 Juni semua PKPU diharapkan sudah selesai dan final sehingga tidak mengganggu tahapan," tambahnya.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 digelar pada 27 Juni. Pilkada diikuti tahun depan diikuti oleh 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement