Ahad 28 May 2017 20:57 WIB

Hindari Politisasi Anggaran, KPU Minta Penandatangan Hibah Daerah Hanya Sekali

Rep: Dian Erika Nugrahaeny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ingin memastikan pelaksanaan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pendanaan Pilkada Serentak 2018 hanya berlangsung satu kali. Penandatangan lebih dari satu kali memunculkan persoalan politisasi anggaran pilkada. 

Ilham menerangkan biasanya, persoalan terjadi ketika penandatanganan NPHD yang kedua. "Ada yang karena pejawat kalah di Pilkada, maka pencairan anggaran seolah dihambat," kata Ilham ketika dihubungi Republika, Ahad (28/5). 

Ilham mencontohkan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil yang masih menyisakan permasalahan pembayaran petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Dia menambahkan contoh lain terjadi di Kabupaten Bombana. KPU setempat harus memundurkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) dari 30 Mei menjadi 7 Juni 2018 karena alasan tak ketiadaan dana. 

Ilham menyatakan PSU itu harus dilaksanakan karena merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Akhirnya atas supervisi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, PSU di Bombana diundur jadwalnya," ujar dia. 

Kendati demikian, penandatangan NPHD satu kali masih menyisakan kendala. Hingga saat ini, Ilham menerangkan ada perbedaan pendapat antara penyelenggara pilkada dengan pemerintah daerah (pemda) mengenai penandatanganan NPHD. 

Selama ini, penandatanganan NPHD pilkada dilakukan dua kali mengikuti skema APBD perubahan dan APBD. Karena itu, KPU akan bertemu Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi perihal hal tersebut. 

Ilham menuturkan pembahasan juga mencakup skema pencairan anggaran pilkada tidak bisa mengikuti pola tahun anggaran. Sebab, proses pencairan NPHD ada yang lewat dari tahun anggaran.  

Terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, hingga saat ini, hanya Provinsi Jawa Barat dan beberapa provinsi lain yang sudah menyelesaikan penandatanganan NPHD Pilkada Serentak 2018. 

KPU menargetkan sebanyak 171 daerah peserta Pilkada tahun depan sudah menyepakati NPHD pada September mendatang. 

"Kami tetap berkeinginan penandatanganan NPHD dilakukan sekali saja sehingga semua anggaran bisa diserap oleh penyelenggara pemilu," kata Ilham. 

Sebanyak 171 daerah akan menyelenggarakan pilkada tahun depan. Terdiri dari 17 provinsi, termasuk Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sumatra Utara, dan Papua, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement