REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) disebut kerap kali berperan sebagai "pelindung" terhadap kebobrokan yang ada di suatu kementerian yang diawasinya. Irjen seolah menjadi bumper kementerian yang berusaha keras agar tidak ditemukan kejanggalan saat diperiksa Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
Mantan Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar sempat mendapat informasi soal adanya upaya itjen di sejumlah kementerian supaya hasil audit BPK itu tidak menghasilkan temuan yang janggal. Usaha irjen seperti ini, menurutnya, malah terkesan menutup-nutupi adanya dugaan penyimpangan.
"Ada juga tempat-tempat tertentu, yang saya dapat informasi, dia mengatakan bahwa pokoknya mengaudit itu jangan sampai ada temuan. Bagaimana itu, justru temuan itu untuk memperbaiki pada waktu diperiksa BPK. Kalau pengawas internal sudah mengatakan audit di kementerian itu jangan ada temuan, artinya itu menjadi bumper, menutup-nutupi, itu kan melanggar hukum juga," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/5).
Menurut Haryono, seorang irjen telah menyimpang dari kewenangan sebagai pengawas internal jika berperan menutup-nutupi kesalahan kementerian. Apalagi, jika sampai menyuap lembaga lain agar kementerian yang diawasinya bagus di mata publik. "Sehingga terjadilah seperti yang terjadi di Kemendes PDTT kan. Bagaimana agar jadi baik, (kemudian) dia melakukan hal-hal yang tidak terpuji," kata dia.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 ini juga memaparkan ada beberapa hal yang membuat irjen rawan melakukan penyimpangan. Di antaranya karena posisi irjen yang tidak independen dan tidak terbuka kepada publik. "Mereka itu tidak independen, karena berada di dalam kemudian ditambah lagi dengan perilakunya, perilakunya itu tidak menempatkan diri sebagai pengawas dan juga mendapatkan fasilitas-fasilitas dari yang diaudit," ujar dia.
Semestinya, lanjut Haryono, jika ditemukan indikasi penyimpangan, irjen bisa menyarankan kepada menteri agar dugaan penyimpangan tersebut disampaikan kepada penegak hukum. Namun kalau irjen itu memihak dan diangkat tidak berdasarkan kapabilitas, tentu rekomendasi seperti itu tidak akan dibuat.
"Kalau irjennya tidak independen, dan pengangkatannya bukan berdasarkan kapabilitas, itu dia enggak mau buat rekomendasi begitu, enggak enak dia sama menterinya, masa nyuruh-nyuruh begitu," ungkap dia.
(Baca Juga: Dugaan Suap Status WTP Kemendes, JK: Serahkan pada KPK)