Senin 29 May 2017 04:30 WIB

DPR: Suap di BPK Bisa Rusak Tata Kelola Keuangan Negara

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus suap tersebut berkaitan dengan penyuapan pegawai Kemendes DPTT untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. "Seperti diketahui, Laporan keuangan tahun 2016 Kemendes PDTT mendapatkan predikat WTP dari BPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (28/5).

 

Bambang mengatakan, praktik suap-menyuap untuk mendapatkan penilaian positif dari BPK bisa merusak tata kelola keuangan negara, karena hasil pemeriksaan dan penilaian BPK berpotensi menyesatkan. Praktik seperti itu pun, kata dia, memberi gambaran bahwa korupsi berjamaah di negara ini dilakukan secara sistematis.

"Dan bisa ditutup-tutupi secara sistematis berkat tipu muslihat para auditor," katanya.

 

Namun, Bambang melanjutkan, karena ada praktik suap untuk mendapatkan predikat itu, kesimpulan yang bisa dimunculkan adalah hasil pemeriksaan dan penilaian BPK terhadap Kemendes PDTT manipulatif atau tidak jujur. Predikat WTP itu, jelas dia, menyesatkan karena merusak tatakelola keuangan negara.  "Berarti, ada praktik jual-beli predikat hasil pemeriksaan BPK," ujar dia mengakhiri.

Baca juga,  KPK Benarkan Dua Anggotanya Ditangkap KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement