Senin 29 May 2017 02:08 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap perusahaan wajib melindungi pegawainya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Amdaustri Putra Tua mengatakan perlindungan itu tertuang dalam undang-undang.
Guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melindungi karyawannya, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir, Salemba, dan Kebon Sirih mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melindungi pegawainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta mengatakan kerjasama tersebut dilakukan agar segala hal terkait kepatuhan perusahaan dalam melindungi pegawainya bisa lebih lancar.
Video Editor:
Fian Firatmaja