play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

Senin 29 May 2017 02:08 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Setiap Perusahaan Wajib Melindungi Pegawainya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap perusahaan wajib melindungi pegawainya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Amdaustri Putra Tua mengatakan perlindungan itu tertuang dalam undang-undang.

Guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melindungi karyawannya, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir, Salemba, dan Kebon Sirih mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melindungi pegawainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta mengatakan kerjasama tersebut dilakukan agar segala hal terkait kepatuhan perusahaan dalam melindungi pegawainya bisa lebih lancar.

 

 

Video Editor:
Fian Firatmaja

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE