REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mengatakan Inspektur Jenderal (Irjen) harus berani melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan kementeriannya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berinisial SUG menjadi momentum bagi menteri untuk mengevaluasi kinerja Irjen sebagai pengawas internal.
Haryono menyatakan Irjen sebetulnya punya kewajiban untuk melapor apabila menemukan penyimpangan. Bukan malah melakukan pembiaran, menutup-nutupi, dan ikut bermain dalam kecurangan. Hal itu sudah diatur dalam KUHP, bahwa barang siapa mengetahui adanya tindak pidana atau indikasi tindak pidana, wajib menyampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ingin melakukan pencegahan kan harusnya disampaikan ke KPK, kalau ditutup-tutupi makin lama makin besar, baru terungkap setelah ada tindakan hukum. Padahal sebetulnya hal demikian bisa dicegah," ujar Haryono Umar kepada Republika.co.id, Ahad (28/5).
Menurut Haryono, dugaan suap dan penyalahgunaan uang negara sebetulnya bisa dicegah. Yang dapat melakukan itu adalah menteri. Sayangnya, menteri kerapkali tidak tahu karena tidak mendapatkan informasi dari irjen. Ia menegaskan, pengawasan internal sangat penting untuk mencegah peristiwa semacam ini.
Secara regulasi, Irjen wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, kemudian Menteri menyampaikan ke aparat penegak hukum. Ia mencontohkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dinilainya bagus dalam upaya pemberantasan korupsi. Menhub mendapatkan informasi dari Irjen, lalu datang ke Bareskrim Polri meminta agar dilakukan penertiban pungli.
Mantan Pimpinan KPK ini berharap kementerian-kementerian lain juga bisa melakukan hal serupa dan tidak saling menutup-nutupi kecurangan. Dikatakan Haryanto, sangat berbahaya jika Irjen tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas lantaran tidak kapabilitas, tidak independen dan tidak kompeten.
"Irjen-irjen yang kerjaannya hanya menutupi, itu akan merusak menterinya. Jadi menteri juga harus sadar, coba lihat irjennya itu dia mengawasi nggak," ujar Haryono.
Jika seumpama hasil auditnya selama ini baik-baik saja, tidak ada permasalahan, atau Irjennya banyak mendapat fasilitas dari pejabat yang lain, Haryono mengungkapkan, patut diduga mereka berpotensi melakukan kongkalikong. "Nah, ini momentumnya sekarang untuk melihat kembali irjennya gimana," ucap Haryono.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Kemendes PDTT berinisial SUG dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemendes PDTT saat ini sedang mempersiapkan kandidat pejabat pelaksana tugas Irjen.