Senin 29 May 2017 11:58 WIB

Mendagri Tunggu Kepastian Soal Ini untuk Berhentikan Ahok

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan keputusan akhir mengenai status pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menanti kepastian dari Jaksa Agung. Jika banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jadi dilakukan, maka Kemendagri segera meminta DPRD untuk mengajukan surat pengunduran diri Ahok kepada Presiden.

Menurut Tjahjo, ia sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo pada Ahad (28/5) malam. "Kami ingin meminta kepastian mengenai status banding ini. Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima, tetapi JPU belum menerima.  Justru hal ini akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Badang Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5).

Dari pertemuan itu, Kemendagri belum mendapatkan perkembangan informasi terkait pengajuan banding. "Ditunggu dulu, sebab belum diketahui bandingnya soal apa. Apakah banding minta hukuman diperberat atau banding minta diperingan, " kata Tjahjo.

Jika banding tidak jadi dilaksanakan, maka Kemendagri segera meminta DPRD DKI Jakarta melaksanakan sidang paripurna yang membahas keputusan surat pengunduran diri Ahok. Keputusan itu akan disampaikan kepada Mensesneg sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Dengan begitu, kami bisa segera melantik Plt gubernur menjadi gubernur DKI Jakarta. Sebab masa tugas gubernur yang nanti dijabat Pak Djarot singkat, sementara juga mempersiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,"

Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri pada Selasa (23/5) lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement