REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus KTP-el yang menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut, Senin (29/5), Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui memberikan uang beberapa kali kepada mantan Dirjen Dukcapil, Irman yang menjadi terdakwa dalam kasus KTP-el. Andi mengatakan, uang tersebut diberikan atas permintaan Irman kepada dirinya.
"Pada Februari 2011 itu Pak Irman minta sejumlah uang untuk biaya operasional, saya sanggupi," kata dia saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim sidang KTP-el di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Andi mengungkapkan, uang diberikan beberapa kali kepada terdakwa Sugiharto selaku bawahan Irman. Uang sebesar 500 ribu dolar AS diberikan di Cibubur Junction, 400 ribu dolar AS di Holland Bakery daerah Kampung Melayu, uang 400 ribu dolar AS di SPBU Bangka, Jakarta Selatan. Semua ini diserahkan pada Maret 2011.
Selain itu, pada April 2011, uang senilai 200 ribu dolar AS diberikan di sebuah SPBU di daerah Auri, Depok. "Maksud saya berikan uang itu nanti siapapun yang menang saya tetap bisa dapatkan pekerjaan sub-suban yang direkomendasi Pak Irman," kata dia.
Sidang lanjutan ke-17 kasus proyek pengadaan KTP-el digelar pada Senin (29/5). Ada enam saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang kali ini. Salah satu saksi adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang statusnya kini tersangka kasus tersebut.
Selain Andi, lima saksi lain yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Bambang Supriyanto selaku mantan kepala seksi pemeliharaan dan pengamanan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kusmihardi (PNS Kemendagri), Sukoco (PNS Kemendagri), dan Ruddy Indrato Raden.