Senin 29 May 2017 12:31 WIB

Mendes Perintahkan Pegawai Kemendes Kooperatif Ketika Dipanggil KPK

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memberikan keterangan pers atas kasus dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang melibatkan Irjen Kemendes PDTT, Sabtu (27/5).
Foto: Mas Alamil Huda
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo memberikan keterangan pers atas kasus dugaan suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang melibatkan Irjen Kemendes PDTT, Sabtu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memerintahkan jajarannya kooperatif dengan proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta pegawai yang dipanggil KPK memberikan keterangan sebenar-benarnya. 

"Saya minta kepada seluruh pihak untuk membantu memperlancar agar proses hukum ini dapat selesai dengan cepat," kata Eko, di Gedung Kememdes PDTT, Senin (29/5).

Menurut Eko, pegawai yang nantinya diminta keterangan tidak perlu takut kalau memang tidak bersalah. "Tapi, juga jangan ada yang ditutup-tutupi karena akan menghambat dan memperkeruh proses hukum," ujar dia. 

Mendes menyerahkan proses hukum dugaan suap yang melibatkan pegawai Kemendes PDTT dan BPK RI kepada lembaga antirasuah tersebut. "Biarkan KPK melakukan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Di sisi lain, Eko berharap masalah ini bisa selesai dengan cepat dan menemukan titik terang sehingga tidak mengganggu kinerja Kemendes PDTT. Karena itu, kepada semua pegawai, ia meminta agar tetap bekerja seperti biasa. 

Ia mengingatkan, tugas para pegawai tetap menjadi pelayan masyarakat untuk mewujudkan misi kementerian mengentaskan kemiskinan di desa-desa. "Jangan sampai kasus ini menghambat pekerjaan kita," ujar Eko.

Pada Senin pagi, Eko juga melantik Ahmad Erani Yustika sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT. Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor SP282/MDPDTT/05/2017.

Erani merupakan Direktur Jenderal Pembangunan kawasan Pedesaan Kemendes PDTT. Dengan demikian, terhitung hari ini, Erani akan menjalani peran ganda sebagai irjen dan dirjen hingga ada pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undang yang berlaku. 

Eko menambahkan, perubahan di Kemendes PDTT sebenarnya terhitung paling cepat dan paling baik. "Mudah-mudahan kejadian ini bisa menjadi pelajaran kita semua agar di kemudian hari tidak terulang lagi," ujar Eko. 

Dia juga mengajak semua pihak untuk mendoakan agar Sugito yang sebelumnya menjabat inspektur jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diberi kekuatan oleh Allah menghadapi kasus ini.

KPK telah menetapkan Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sugito bersama  diduga menyuap pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK, Ali Sadli, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK juga sudah menetapkan kedua anggota BPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement