Senin 29 May 2017 14:47 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penghinaan Kapolri di Medsos

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Subdit III Jatanras dan Tim Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pelaku penghinaan terhadap Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pelaku berinisial MS (25) ditangkap di Bangkalan, Kamis (25/5).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan tersebut menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang bersangkutan melakukan komentar di media sosial terhadap Tito Karnavian yang kebetulan menjabat sebagai Kapolri. Komentar dilakukan di ruang publik yang dipublikasi oleh Divisi Humas Polri. Komentarnya sudah termasuk penghinaan," kata Frans Barung di Mapolda Jatim, Senin (29/5).

Menurutnya, komentar tersebut dilakukan pada 4-6 Mei 2017. Kemudian dilakukan penyelidikan kasus tersebut dan aparat Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Bangkalan. Sampai saat ini, Kapolri belum melakukan pengaduan terhadap kasus tersebut.

"Yang bersangkutan masih kami periksa di Polda Jatim. Kami masih menunggu Divisi Humas Polri untuk melakukan pengaduan," ujarnya.

MS merupakan warga Jl Kemuning RT 003/RW 01 Desa Martajasa Kelurahan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura. MS diketahui bekerja di bengkel di Bangkalan.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek ASUS warna hitam. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 207 dan atau 208 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Barung menambahkan, UU ITE menjerat kepada siapa saja yang melakukan penghinaan, ungkapan terkait SARA, maupun ujaran kebencian. Ia meminta kepada masyarakat yang merasa terhina di media sosial untuk melaporkan.

Masyarakat diminta memahami ketika menyampaikan komentar di media sosial ada orang lain yang melihat atau mendengar. Pemahaman tersebut menurutnya harus disampaikan sejak dini agar komentar di media sosial tidak menyakiti orang lain.

"Kami sudah gencar sampaikan ke media mulai dari Aceh, Padang, Malukku. Ketika ada yang curhat di medsos tapi menyangkut orang lain dan masuk ranah UU ITE kami lakukan penangkapan. UU ITE harus kita tegakkan," ucapnya.

Selain kasus tersebut, Barung menyebut sebelumnya polisi menangkap pelaku penghinaan terhadap Bupati Lamongan sekitar dua bulan lalu. Bupati Lamongan melaporkan sendiri kasus tersebut. Kemudian polisi menangkap dua pelaku di Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement