REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan Djarot Saiful Hidayat belum resmi menjadi gubernur lantaran belum adanya kepastian banding JPU. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan tidak ada yang menghambat Djarot Saiful Hidayat.
"Apa yang dihambat oleh Jaksa dalam proses pengangkatan Djarot menjadi gubernur?" tanya Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya sudah mengundurkan diri dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian dalam sudut pandang Prasetyo dianggap bahwa pemahaman harus menunggu kepastian banding JPU dianggap keliru.
"Bukankah sesuai informasi BTP sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Dengan demikian tidak seharusnya (kalau benar) ada pemahaman dan pernyataan seperti itu," ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan status pengunduran diri Ahok dari jabatan sebagai gubernur harus menunggu kepastian Kejaksaan Agung. Jika banding yang diajukan oleh JPU tidak dilanjutkan maka Kemendagri dapat segera minta DPRD untuk mengajukan surat pengunduran diri Ahok kepada presiden.
"Kami ingin meminta kepastian mengenai status banding ini. Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima, tetapi JPU belum menerima. Justru hal ini akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," ujar Tjahjo.
Ahok memutuskan untuk mundur dan mencabut pengajuan bandingnya. Sedangkan JPU hingga saat ini masih belum mengeluarkan keputusan apakah juga akan mencabut banding itu atau justru memilih melanjutkan bandingnya.
Baca juga: Mendagri Tunggu Kepastian Soal Ini untuk Berhentikan Ahok