REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.
"Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Argo menambahkan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK. "Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," kata Argo.
Namun, Argo belum bisa memberikan keterangan mengenai peran HRS dalam kasus ini. Argo pun belum bisa menjelaskan langkah berikutnya yang akan diambil polisi.
Menurut Argo, polisi masih menunggu penyidik terkait mekanisme penjemputan yang akan dilakukan pada Habib Rizieq Shihab. Argo pun belum bisa memberikan keterangan soal pembuatan Red Notice yang bisa digunakan Interpol untuk menjemput tersangka. "Kita tunggu saja penyidik, jangan mengandai-andai" kata dia.
Dengan penetapan menjadi tersangka ini, HRS terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU Tahun 2008 Terntang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein yang terlebih dahulu menjadi tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Rizieq yang merupakan Imam Besar FPI selama ini berada di luar negeri. Rizieq mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini ditetapkan sebagai tersangka pun dia masih berada di luar negeri.