Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) memberikan surat keputusan kepada Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kiri) saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) bersama Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kiri) beranjak dari tempat duduknya seusai acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) bersama Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kanan) bersama Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kedua kiri) bersama Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika (kiri) berdoa bersama saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberikan surat keputusan kepada Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Ahmad Erani Yustika saat acara pelantikan di Jakarta, Senin (29/5).
Eko Putro Sandjojo menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas Inspektur Jenderal menggantikan Sugito yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Advertisement