REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Oce Madril memandang posisi Inspektur Jenderal (Irjen) di lembaga negara manapun tidak akan independen, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, maupun regulasi. Menurut dia, jika ingin irjen menjadi independen, maka dibutuhkan perubahan regulasi, UU atau kebijakan presiden.
"Saya setuju kalau irjen dibuat seperti lembaga pengawas pemerintah independen," ujar Oce saat diwawancarai Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (29/5).
Independensi irjen, Oce mengatakan, dapat berasal dari beberapa hal. Seperti tingkat jabatan, hubungan kelembagaan dengan pimpinan dan cara pengangkatan pejabat. Cara pengangkatan, menurut dia juga harus menjadi perhatian, mengingat kumungkinan lunturnya objektifitas dalam tugas sebagai pengawas. "Kalau pejabatnya diangkat oleh orang yang akan mengawasi, tentu itu seperti jeruk makan jeruk," ucap pengamat tata negara ini.
Dia juga mengusulkan, posisi irjen dapat ditempatkan tepat di bawah presiden. Hal ini menurut dia agar irjen dapat langsung melaporkan kapada presiden jika menemukan kejanggalan. Keberadaan irjen di bawah lembaga yang dia awasi, menurut Oce membuat kinerja irjen tidak kondusif dan tidak objektif dalam memberikan laporan pengawasan.
Sebelumnya, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mengatakan irjen harus berani melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan kementeriannya. Haryono juga menyatakan Irjen sebetulnya punya kewajiban untuk melapor apabila menemukan penyimpangan. Bukan malah melakukan pembiaran, menutup-nutupi, dan ikut bermain dalam kecurangan. Hal itu sudah diatur dalam KUHP, bahwa barang siapa mengetahui adanya tindak pidana atau indikasi tindak pidana, wajib menyampaikan kepada aparat penegak hukum.
(Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK: Irjen yang Kerjanya Menutupi akan Menghancurkan Menterinya)