Senin 29 May 2017 16:21 WIB

Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polri

Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).

Kombes Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Habib Rizieq dengan Firza Husein. Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi. Usai menjalani umroh, dia tidak kembali ke Indonesia.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Pornografi)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement