REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana, menilai penetapan tersangka kliennya oleh polisi dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein tidak tepat. Menurutnya, dalam kasus tersebut mestinya Rizieq dan Firza menjadi korban.
"Dari segi substansi kasusnya, ini kan kasus pornografi, dasarnya Undang-Undang IT. Itu harus dilihat siapa yang mengedarkan, siapa yang meng-upload. Dalam hal ini, Habib (Rizieq) dan Firza kan kalau dituduhkan itu kan dia korban," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/5).
Menurut Eggi, yang justru harusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah orang yang pertama meng-upload foto-foto chat Rizieq dan Firza ke media sosial. Seperti contoh dalam kasus penyebaran video Ahok yang diunggah oleh Buni Yani, di mana saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sebagaimana kasus Ahok, yang meng-upload katanya Buni Yani yang saat ini sudah jadi tersangka. Dalam kasus ini siapa yang mengupload pertamanya? kan tidak mungkin Habib (Rizieq) sendiri dan Firza. Jadi, dari segi ilmu hukum, sangat tidak dibenarkan (penetapan tersangka), janggal," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.
"Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Argo menambahkan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK.
"Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," ucapnya.