Senin 29 May 2017 18:27 WIB

Pengacara: Penetapan Tersangka Rizieq Bentuk Penzaliman

Habib Rizieq Shihab (tengah).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Habib Rizieq Shihab (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Rizieq Syihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penzaliman.

"Ini memaksakan kehendak," kata salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).

Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi. Sugito menegaskan Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.

Rencananya, tim pembela hukum Rizieq akan menggelar konpers sebagai pernyataan sikap terhadap penetapan tersangka tersebut pada Senin (29/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Selasa (16/5) malam. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement