REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus KTP elektronik yang menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membantah pernah melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Bantahan ini juga berarti bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto seperti dalam fakta persidangan selama ini.
"Tidak pernah," kata Andi menjawab pertanyaan jaksa soal apakah pernah melakukan pertemuan di hotel Gran Melia, pada sidang lanjutan KTP-el di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/5). "Benar," tanya jaksa lagi memastikan. Andi pun menjawab, "Benar."
Jaksa KPK Abdul Basyir kembali mengonfirmasi terkait apakah Andi pernah bertemu mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di hotel Gran Melia. Kembali, Andi menjawab "Tidak pernah." Basyir pun memastikan kebenaran jawaban Andi itu dengan melontarkan pertanyaan, "Benar yang dijelaskan?" "Benar pak," jawab Andi.
Jaksa Basyir pun mengaku bingung dengan kesaksian Andi itu. "Bingung semua kita ya," ucap dia di sela-sela mencecar Andi dengan banyak pertanyaan. Sebab, dua terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, mengakui bahwa mereka, Diah, dan Andi termasuk orang-orang yang bertemu di Hotel Gran Melia.
Sementara itu, Diah pada sidang kasus KTP-el 16 Maret lalu memberikan kesaksian bahwa memang ada pertemuan di Hotel Gran Melia. Pertemuan itu berlangsung pada pagi hari dan berlangsung singkat. Pertemuan ini, dihadiri oleh Diah, Irman, Sugiharti, Novanto, dan Andi Narogong. Dalam pertemuan ini, Novanto menyatakan dukungannya terhadap program KTP-el.
Andi, dalam kesaksiannya di sidang hari ini, juga mengaku tidak pernah menemui Novanto di Equity Buildiing, SCBD, Jakarta Selatan. Padahal, dalam sidang KTP-el 18 Mei lalu, Paulus Tannos sebagai saksi mengatakan bahwa dia sempat datang ke Equity Building bersama Andi Narogong untuk menemui Novanto.