REPUBLIKA.CO.ID, BLORA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover karena terbukti melakukan ujaran kebencian, Senin (29/5).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.
Selama sidang pembacaan vonis tersebut, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora. Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU Nomor 8/1981.
"Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora. Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.
Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan. Alasan pemberatnya, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.
Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding. Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan. "Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.