Senin 29 May 2017 19:38 WIB

Kuasa Hukum Habib Rizieq akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menegaskan, dalam waktu cepat tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan praperadilan. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten porno dengan Firza Husein.

"Iya akan ajukan secepatnya (praperadilan)," kata Maarif kepada Republika.co.id, Senin (29/5).

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas diubahnya status HRS menjadi tersangka tersebut. Menurut Maarif, pengajuan prapeadilan adalah bentuk perlawanan secara hukum. "Kita akan melawan secara hukum," tegas Maarif.

Diberitakan sebelumnya, Senin (29/5) siang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada situs 'baladacintarizieq'.

Dari keterangan Argo. HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah ada bukti yang ditemukan penyidik yang mengarahkan HRS menjadi tersangka. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement