Senin 29 May 2017 21:33 WIB

Pemerintah Tolak Penambahan 19 Kursi Baru DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Suasana rapat RUU Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana rapat RUU Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati Pansus RUU Pemilu DPR RI menyepakati penambahan 19 kursi anggota baru, namun Pemerintah tetap pada opsi penambahan sebanyak lima kursi. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung usai rapat RUU Pemilu pada Senin (29/5).

"Pemerintah pada posisi yang menyarankan lima ya. Artinya tiga untuk Kalimantan Utara, dua koreksi terhadap kemahalan kursi di Riau dan Kepulauan Riau," kata Yuswandi di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Pemerintah menganggap penambahan lima kursi tersebut sudah sesuai dengan perbandingan daerah pemilihan lainnya, karena setara dengan formulasi hitungan Pemerintah. Karenanya, Pemerintah bertahan pada opsi jumlah penambahan tersebut.

Namun jika Pansus DPR juga bersikukuh pada jumlah penambahan 19 kursi, kedua pihak juga menyiapkan simulasi penambahan 10 kursi sebagai jalan tengah.

Yuswandi mengatakan, parameter 10 kursi tersebut yakni prioritas DOB Kaltara dan koreksi kemahalan kursi di Riau dan Kepulauan Riau, ditambah daerah-daerah yang terkoreksi karena adanya daerah pemekaran baru atau DOB.

"Yang lima itu pada waktu DOB yg lalu, ada daerah-daerah provinsi yang diambil contohnya Maluku yang mengambil dari Maluku utara dan NTB. Papua Barat mengambil dari Papua. Gorontalo mengambil dari Sulut. Nah itu kita kembalikan," katanya.

Namun Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri itu mengatakan, Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan internalisasi dan sosialisasi dengan jajaran berkaitan permintaan DPR sebanyak 19 kursi.

"Pemerintah posisi cek dulu ya, belum putus ya," katanya.

Diketahui Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu DPR RI bersama Pemerintah masih tarik ulur soal penambahan jumlah kursi baru anggota DPR RI. Dalam pembahasan rapat Pansus RUU Pemilu yang digelar pada Senin (29/5), sikap Pansus dan Pemerintah masih belum mencapai satu kesepakatan yang sama.

Pansus RUU Pemilu menyepakati penambahan jumlah kursi baru anggota DPR sebanyak 19 kursi tanpa adanya redistribusi atau realokasi 560 kursi yang telah ada sebelumnya. Dengan begitu, jumlah kursi DPR sesuai keinginan Pansus menjadi 579 kursi.

"Kesimpulan Pansus hari ini sepakat penambahan 19 kursi, kita sepakati penambahan ini tanpa redistribusi atau realokasi kursi yang ada dari yang berlebih," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

Meski telah dilakukan lobi-lobi Pansus kepada Pemerintah di luar Pansus sekitar 30 menit, Pemerintah hingga Rapat Pansus ditutup masih pada keputusan penambahan sebanyak lima kursi.

Karenanya, Pansus Pemilu kembali menunda pembahasan dan memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan internalisasi kembali atas pilihan opsi tersebut. Dengan harapan, jika dilakukan pembahasan kembali, Pemerintah bisa satu pandangan dengan Pansus DPR RI.

"Pemerintah diminta untuk sosialisasikan dan internalisasi dahulu sebelum memenyetujui, kalau pun tidak setuju nanti kita duduk lagi," kata Lukman.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengungkap alasan kesepakatan Pansus spal penambahan 19 kursi tanpa redistribusi. Hal ini untuk memenuhi asas keadilan dan pemerataan setiap daerah pemilihan karena telah disesuaikan dengan jumlah penduduk dan cakupan luas wilayah.

Adapun 19 kursi tersebut diperuntukan untuk Kalimantan Utara 3 kursi, Riau 2 kursi, Kalimantan Barat 2 kursi, Lampung 2 kursi, Papua dan satu kursi masing-masing untuk Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Namun jika kemudian Pemerintah tidak sepakat terhadap jumlah tersebut, Pansus juga bersiap memberikan pilihan jumlah penambahan kursi yakni 10 kursi. Hal ini disesuaikan dengan opsi yang diberikan Pemerintah yakni antara penambahan 5 atau 10 kursi.

"Itu salah satu pilihan yang muncul, itu disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah dan dianggap lebih memenuhi keadilan dan pemerataan yakni untuk daerah otonomi baru dan koreksi daerah yang pernah berkurang karena DOB," kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement