REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Keinginan warga untuk dilakukan pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten Bandung Timur adalah hak yang tidak boleh dihalang-halangi selama sesuai dengan berbagai persyaratan administratif dan administrasi dasar yang harus diselesaikan.
"Segera selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai dengan tuntutan undang-undang. Aspirasi ini dijamin oleh undang-undang,” ujar anggota DPR RI, Dadang Rusdiana Senin (29/5).
Ia mengatakan, jika seluruh tahapan mulai dari musyawarah desa, persetujuan bupati dan DPRD, Gubernur dan DPRD Provinsi dilakukan, maka pemekaran bisa terlaksana.
Terkait dengan moratorium pemekaran daerah yang dilakukan pemerintah sangat tergantung pada kondisi keuangan negara. Saat ini yang penting adalah usulan pemekaran masuk ke pemerintah pusat.
"Apalagi hal ini sudah direspons oleh DPD RI dalam bentuk daftar usulan prioritas, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.
Terpisah, Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kabupaten Bandung mendukung rencana pemekaran Bandung Timur selama memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dimana, salah satunya harus ada keterlibatan BPD dalam musyawarah desa.