Selasa 30 May 2017 04:22 WIB

Ma'ruf Amin Minta Proses Hukum Rizieq Shihab Transparan

Ketua MUI KH Maruf Amin memberikan kultum saat buka bersama presiden dan jajaran kabinet kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua MUI KH Maruf Amin memberikan kultum saat buka bersama presiden dan jajaran kabinet kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin meminta proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dilakukan secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman.

"Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Bogor, Senin malam.

Ma'ruf Amin mengaku tidak memahami kasus itu secara detil. "Saya secara detil kurang paham, yang tahu Polri-lah. Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya," katanya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan untuk menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq Shihab kepada Polda Metro Jaya. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?," kata Tito.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.

"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.

Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein. Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement